PT. Karawang Ekawana Nugraha (PT. KEN) sebagai pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dengan kegiatan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) atas areal seluas ± 8.300 hektar yang terletak di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.142/MENHUT-II/2014 tanggal 11 Februari 2014.